JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap masih dalam tahap evaluasi. Artinya, kebijakan tersebut masih berlaku di setiap ruas jalan yang sudah ditentukan.
Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi dengan sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi sudah dijalankan lagi selama sebulan belakangan ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, tujuan diberlakukannya kembali ganjil genap adalah untuk menekan pergerakan orang. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas.
"Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kodisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Syafrin, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Atas dasar tersebut, diputuskanlah aturan ganjil genap diberlakukan kembali sejak Maret lalu sempat ditiadakan. Tapi, malah berdampak pada peningkatan jumlah KRL dan Transjakarta. Sehingga, berdampak lagi pada timbulnya klaster baru di sektor transportasi umum.
Setelah satu bulan berlalu, kebijakan tersebut akan dievaluasi lagi untuk menentukan apakah akan diteruskan atau ditiadakan lagi. Hasil evaluasi akan diumumkan pada 10 September 2020.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang JalanPaseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/09/071200015/ganjil-genap-jakarta-masih-berlaku-catat-ini-ruas-jalannya