Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Beri Jalan buat Kendaraan yang Ingin Menanjak

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi jalanan di Indonesia yang sangat beragam, salah satunya berupa tanjakan atau turunan. Jika jalanannya sempit, ada etika agar memberikan jalan untuk kendaraan yang ingin menanjak.

Bahkan memberikan prioritas kepada kendaraan yang ingin menanjak sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 111 yang berisi:

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, kendaraan yang ingin menanjak mengeluarkan usaha yang lebih berat, sebaiknya diberi jalan.

“Kendaraan yang menanjak itu lebih berat, ada risiko gagal nanjak dan mati mesinnya, sehingga harus mendapat prioritas,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Lebih parah lagi kalau tanjakannya merayap atau macet. Sony mengatakan, gagal menanjak membuat lalu lintas menjadi diam di belakangnya dan merepotkan. Oleh karena itu perlu adanya kesempatan ruang yang diberikan pengemudi yang ingin jalan turun.

“Kejadian nanjak merayap ini sering terjadi di jalan yang dua jalur. Karena adanya kendaraan yang berhenti di pinggir jalan sehingga melintasnya harus bergantian. Kendaraan yang dari atas ingin turun, harus mengalah dan prioritaskan yang ingin nanjak,” ucap Sony.

Kalau kendaraannya banyak, pengemudi yang ingin turun bisa menunggu sampai semua mobilnya naik. Sedangkan kalau tanjakannya panjang, yang mau ke atas bisa stop dahulu, bergantian dengan yang ingin turun.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/06/183100215/ingat-beri-jalan-buat-kendaraan-yang-ingin-menanjak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke