Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Bakal Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil, sepeda motor, atau truk, dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.

TNKB ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sebab, nomor dan huiruf yang tertera pada lempengan besi tersebut merupakan bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.

Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang berpendapat bahwa pelat nomor yang diberikan oleh pihak kepolisian kurang estetis. Sehingga, banyak yang memodifikasi pelat nomor kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, setiap nomor polisi kendaraan bermotor mempunyai spesifikasinya sendiri.

“Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," ujar Nyoman, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Nyoman menambahkan, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari. Sebab, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.

Aturan mengenai nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara khusus, aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 39 ayat (5), disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pelat nomor yang bentuknya tidak sesuai dengan standar akan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggarnya akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/093004515/pelat-nomor-kendaraan-dimodifikasi-bakal-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke