Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Kenapa Ganjil Genap Jakarta Belum Diterapkan Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hingga saat ini aturan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode ganjil genap belum juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Ketika menanyakan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sejumlah evaluasi serta kajian sebelum implementasinya nanti diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Belum ada perubahan, masih kami lakukan evaluasi-evaluasinya. Namun secara tahapan memang sekarang lebih mendetail evaluasinya, mengenai jumlah rata-rata kendaraan, kemacetan, dan kepadatannya," ucap Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.

"Tapi memang secara penerapannya kapan, itu belum bisa kami pastikan karena menunggu keputusan juga dari Gubernur. Evaluasi yang kami lakukan juga akan dikaji lagi oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19," kata dia.

Lebih lanjut Syafrin mengakui memang ada tren kenaikan volume kendaraan di Jakarta sejak masa PSBB transisi. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai masih normal lantaran terjadi hanya pada jam-jam sibuk saja.

Bahkan kepadatannya pun belum sama seperti saat kondisi normal atau sebelum pandemi di awal tahun lalu. Keramaian lalu lintas juga diakui Syafrin karena banyak masyarakat yang beralih menggunakan kendaraan pribadi.

"Memang masih normal, namun bukan berarti kami tidak melakukan pantauan. Tetap kami lihat dan evaluasi mengikut data perkembangan Covid-19 juga. Jadi bila keputusan sudah ada pasti juga akan dilaksanakan kembali," kata Syafrin.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya pun menunggu arahan dan putusan dari Pemprov DKI terkait pemberlakukan ganjil genap.

Fahri menjelaskan untuk evaluasi, kepolisian juga melakukan hal serupa yang hasilnya tetap melihat dari kondisi di lapangan. Untuk saat ini sendiri, Fahri menjelaskan pihaknya masih menunggu beberapa hasil terkait adanya kebijakan pembatasan jam kantor serta penggunaan sepeda.

"Pemprov DKI kan sudah membatasi jam kerja menjadi dua shift, pagi hari itu ada dari jam 07.00 WIB dan yang sedikit siang mulai 09.00 WIB. Pulangnya juga demikian, ada kantor yang bubar jam 16.00 WIB ada yang 18.00 WIB, jadi dari situ kita lihat apakah ada tren lalu lintas yang menurut atau tidak," ucap Fahri.

"Termasuk kebijakan baru ini yang mendorong masyarakat menggunakan sepeda. Apakah kebiasaan ini nanti bis menekan kendaraan bermotor atau tidak sehingga berimbas pada berkurangnya volume kendaraan, itu juga masih dievaluasi karena masih baru," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/02/064200515/ini-alasan-kenapa-ganjil-genap-jakarta-belum-diterapkan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke