Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Larangan Merokok Saat Berkendara, Kena Denda Rp 750.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahaya merokok saat mengendarai kendaraan bermotor, sudah direspons oleh pemerintah dengan menerbitkan aturan mengenai larangan merokok selama berkendara.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Larangan ini sebagaimana dijelaskan pada pasal 6 huruf c yang menyebutkan "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Selain bisa mencelakai diri sendiri, merokok Saat berkendara motor juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Pada Permenhub tersebut memang lebih spesifik mengatur larangan merokok bagi pengendara kendaraan roda dua saja.

Tetapi, dalam aturan lain yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dijelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, bahwa merokok sambil berkendara bisa bisa berbahaya. Hal ini karena pengendara yang merokok akan terdistraksi atau memusatkan perhatian pada rokok.

“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Meski hanya satu detik, Marcell menyampaikan, seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.

“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/29/140100715/aturan-larangan-merokok-saat-berkendara-kena-denda-rp-750.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke