Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Wajib SIKM

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020. Walau demikian, pada masa PSBB transisi ini, sejumlah sektor bisnis mulai dilonggarkan untuk beroperasi kembali.

Pemprov bahkan sudah mengizinkan kendaraan umum massal dan non-massal aktif kembali, serta memperbolehkan kapasitas kendaraan pribadi terisi penuh.

“Mobil dan motor bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali digunakan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas. Motor silakan berboncengan bila satu keluarga, tidak masalah,” ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam konferensi virtual (4/6/2020).

Meski PSBB sudah agak melonggar, aturan keluar masuk Jakarta masih sama seperti sebelumnya. Yakni wajib menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penyekatan untuk memastikan pengendara memiliki SIKM yang valid.

Namun ada perubahan titik penyekatan per tanggal 8 Juni, yaitu dengan lebih fokus melakukan penjagaan di antara batas wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek.

“Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020,” ucap Syafrin, kepada Kompas.com (4/6/2020).

Artinya, razia SIKM tetap akan dilakukan selama masa PSBB transisi saat ini. Untuk diketahui, tercatat sudah ada 138.316 kendaraan yang diputar balik sepanjang 40 hari pelaksanaan Operasi Ketupat.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/06/072300315/psbb-transisi-keluar-masuk-jakarta-wajib-sikm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke