Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Penerapan New Normal, Bagaimana Nasib Aturan Ganjil Genap?

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta dijadwalkan kembali diterapkan saat regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai, yakni pada 4 Juni 2020.

Namun dilain sisi, pemerintah juga sedang menyiapkan fase new normal yang akan menjadi protokol atau panduan bagi masyarakat memulai kembali aktivitasnya.

Seperti diketahui, meski belum ada aturan jelas bagaimana kebijakan di bidang lalu lintas dan transportasi, tapi beberapa poin dalam protokol new normal yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih mengacu pada kebijakan seperti di PSBB.

Mulai menjaga kebersihan, sampai menjaga jarak sosial alias physical distancing. Tidak hanya itu, masyarakat pun diminta untuk mengupayakan menggunakan kendaraan pribadi dan tak disaranan menggunakan transportasi umum guna menghindari terpapar Covid-19.

Lantas dengan begitu, apakah nantinya aturan ganjil genap masih tetap akan diterapkan, atau justru ditiadakan agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas dengan kendaraan pribadi.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kondisi terkait bagaimana situas dan aturan new normal di bidang lalu lintas untuk DKI masih dalam tahapan kajian.

"Untuk saat ini yang jelas seperti saya terangkan waktu itu, jadi aturan ganjil genap dan PSBB itu satu kesatuan. Artinya, saat PSBB di teruskan, peniadaan ganjil genap juga demikian," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

"Sementara ini masih sesuai jadwal, PSBB selesai tanggal 4 Juni 2020, maka ganjil genap kembali berlaku lagi. Terkait hal bagaimana nanti new normal, itu kami masih diskusi dan mengkaji," ujar Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, kemungkinan besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga akan mengeluarkan regulasi atau aturan lalu lintas di masa new normal. Hanya saja saat ini tekait dengan itu semua masih dalam tahapan pengkajian

"Sekarang ini fokusnya kami masih menjaga kurva Covid-19 agar menurun, terutama penanganan di arus balik dan SIKM. Untuk aturan new normal bagimana, nanti akan kami update lagi," kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/29/091200515/saat-penerapan-new-normal-bagaimana-nasib-aturan-ganjil-genap-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke