Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Pakai Truk Towing untuk Mudik, Kendaraan Disita dan Denda Rp 500.000

SURABAYA, KOMPAS.com- Di tengah larangan mudik oleh pemerintah, beragam cara pun dilakukan oleh para pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya di momen Lebaran tahun ini.

Selain menggunakan travel gelap, bersembunyi di bak truk, modus lain yang digunakan oleh para pemudik adalah dengan menyewa truk towing.

Agar bisa mengecoh petugas, truk towing mengangkut mobil milik pemudik yang terlihat kosong. Tetapi, di dalam mobil tersebut bersembunyi sejumlah pemudik yang berniat pulang kampung.

Modus seperti ini sudah jamak dilakukan oleh para pemudik di berbagai wilayah. Mulai dari Semarang hingga wilayah Jawa Timur.

Sayangnya, akal-akalan pemudik ini sudah tercium oleh petugas penyekatan kendaraan yang akhirnya berhasil menggagalkan upaya dari para pemudik tersebut.

Seperti halnya yang baru saja terjadi di wilayah Jatim. Sebuah truk towing yang membawa mobil berisi pemudik berhasil diamankan petugas jaga wilayah Ngawi.

“Modus yang digunakan oleh para pemudik menggunakan truk towing, tapi berhasil digagalkan petugas di wilayah Ngawi,” kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Untuk penindakan selanjutnya, Pranatal mengatakan, truk disita petugas dan diamankan. Sementara sopir diberikan sanksi berupa tilang.

“Mobilnya kami sita, sementara para pemudiknya kami minta untuk kembali ke daerah asalnya,” ucap Pranatal.

Selain mengamankan truk towing, jajaran Ditlantas Polda Jatim juga mengamankan sedikitnya 54 armada travel gelap yang hendak menyelundupkan pemudik.

Travel yang tidak memiliki izin mengangkut penumpang tersebut diketahui hendak melakukan perjalanan dengan berbagai tujuan.

Selanjutnya, ada yang masih satu wilayah di Jatim, tetapi ada pula yang hendak keluar maupun masuk ke Jatim.

“Seluruh armada itu akan tetap disita sampai dengan Operasi Ketupat selesai atau H+7 Lebaran mendatang,” kata Pranatal.

Bagi pengemudi akan dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya yakni dua bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/16/152200515/nekat-pakai-truk-towing-untuk-mudik-kendaraan-disita-dan-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke