Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nekat Pakai Truk Towing untuk Mudik, Kendaraan Disita dan Denda Rp 500.000

SURABAYA, KOMPAS.com- Di tengah larangan mudik oleh pemerintah, beragam cara pun dilakukan oleh para pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya di momen Lebaran tahun ini.

Selain menggunakan travel gelap, bersembunyi di bak truk, modus lain yang digunakan oleh para pemudik adalah dengan menyewa truk towing.

Agar bisa mengecoh petugas, truk towing mengangkut mobil milik pemudik yang terlihat kosong. Tetapi, di dalam mobil tersebut bersembunyi sejumlah pemudik yang berniat pulang kampung.

Modus seperti ini sudah jamak dilakukan oleh para pemudik di berbagai wilayah. Mulai dari Semarang hingga wilayah Jawa Timur.

Sayangnya, akal-akalan pemudik ini sudah tercium oleh petugas penyekatan kendaraan yang akhirnya berhasil menggagalkan upaya dari para pemudik tersebut.

Seperti halnya yang baru saja terjadi di wilayah Jatim. Sebuah truk towing yang membawa mobil berisi pemudik berhasil diamankan petugas jaga wilayah Ngawi.

“Modus yang digunakan oleh para pemudik menggunakan truk towing, tapi berhasil digagalkan petugas di wilayah Ngawi,” kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Untuk penindakan selanjutnya, Pranatal mengatakan, truk disita petugas dan diamankan. Sementara sopir diberikan sanksi berupa tilang.

“Mobilnya kami sita, sementara para pemudiknya kami minta untuk kembali ke daerah asalnya,” ucap Pranatal.

Selain mengamankan truk towing, jajaran Ditlantas Polda Jatim juga mengamankan sedikitnya 54 armada travel gelap yang hendak menyelundupkan pemudik.

Travel yang tidak memiliki izin mengangkut penumpang tersebut diketahui hendak melakukan perjalanan dengan berbagai tujuan.

Selanjutnya, ada yang masih satu wilayah di Jatim, tetapi ada pula yang hendak keluar maupun masuk ke Jatim.

“Seluruh armada itu akan tetap disita sampai dengan Operasi Ketupat selesai atau H+7 Lebaran mendatang,” kata Pranatal.

Bagi pengemudi akan dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya yakni dua bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/16/152200515/nekat-pakai-truk-towing-untuk-mudik-kendaraan-disita-dan-denda-rp-500.000

Terkini Lainnya

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

News
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tips N Trik
Anak Elang Harley-Davidson Tidak Terima Servis Motor Bodong

Anak Elang Harley-Davidson Tidak Terima Servis Motor Bodong

News
Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mobil Matik CVT Dipakai Libur Akhir Tahun ke Puncak

Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Mobil Matik CVT Dipakai Libur Akhir Tahun ke Puncak

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke