Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Bisa Ajukan Klaim Asuransi Saat PSBB?

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah di Indonesia sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.

PSBB berdampak pada pembatasan aktivitas di berbagai sektor, salah satunya yaitu perkantoran. Timbul pertanyaan, bisakah dalam situasi PSBB ini mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, karena kecelakaan bisa terjadi pada waktu tak terduga?

Iwan Pranoto, Senior Vice President Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, mengatakan, pada dasarnya klaim tetap bisa diajukan oleh pemilik polis karena kantor asuransi tetap buka.

"Asuransi termasuk dalam salah satu industri yang dikecualikan selama masa PSBB. Artinya layanan kami masih buka, kantor cabang dan beberapa cabang kita tetap melayani, kalau mau klaim masih memungkinkan, bahkan yang di mal pun masih ada beberapa buka, kecuali mal tutup," kata Iwan dalam telekonferensi, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Iwan mengatakan, pengajuan klaim asuransi masih bisa tapi masalahnya ialah pada pengerjaan. Sebab bengkelnya sendiri banyak yang tutup karena aturan PSBB.

"Jadi mohon maaf harus menunggu dulu. Jadi kalau tidak ada kepentingan segala macam kan memang sebetulnya pemerintah sendiri mengajurkan jangan ke mana-mana, jangan keluar," katanya.

Iwan mengatakan, pada dasarnya klaim bisa dilakukan kapanpun. hanya saja terkendala sebab survei biasanya tetap harus ke kantor. Pihaknya bisa saja mendatangi pelanggan ke lokasi, tapi juga tidak mudah karena ada pembatasan-pembatasan tertentu.

"Yang mau klaim tunda dulu, lapor dulu tapi tidak apa-apa, hanya benerinnya setelah PSBB berakhir. Karena bengkel beberapa tutup. Termasuk suplai juga sudah ribet sekarang terutama karena ada APM yang sudah mulai membatasi operasionalnya," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/080200215/apa-bisa-ajukan-klaim-asuransi-saat-psbb-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke