Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 20 Titik Lokasi Check Point PSBB di Depok, Wajib Taati Aturannya

DEPOK, KOMPAS.com – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat pada Rabu (15/4/2020). Depok jadi salah satu yang menerapkan regulasi tersebut.

Pelaksanaan PSBB di Depok mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok.

Salah satu teknis pengamanan, Depok menyediakan hingga puluhan titik check point untuk memeriksa pengendara mobil dan motor di seluruh perbatasan Wilayah Kota Depok dengan Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang Selatan.

“Betul saat ini kami siapkan 20 titik check point dalam rangka PSBB,” ucap Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, kepada Kompas.com (15/4/2020).

Menurutnya, aktivitas pengamanan PSBB melibatkan gabungan unsur Polres Metro Depok, TNI dan Kodim Depok, Dishub Depok, Satpol PP Depok, Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan Kota Depok, dan Dinas Kesehatan Kota Depok.

Kegiatan pemeriksaan check point rencananya akan dilakukan sesuai ketentuan PSBB, dari 15 April hingga 28 April 2020.

Berikut ini 20 check point PSBB di Kota Depok:

I. Wilayah Timur:

1. Simpang tiga Bulak Sereh /depan Popki /simpang Balat.
2. Simpang tiga Cilodong
3. Perum Kinasih
4. Golf Emeralda
5. Jalan Raya Bogor/Simpang PAL

II. Wilayah Tengah:

6. Kampung sawah/simpang tiga Pondok Rajeg
7. Hek
8. Jalan RA Kartini
9. Jalan Abdul Rahman Hakim
10. Jalan Juanda-Margonda/pos pantau
11. Jalan Margonda UI
12. Amaliah
13. TPU Tanah Baru/sebelah utara simpang empat Gong Bolong
14. Kukusan
15. Brigif
16. Simpang empat Gandul
17. Simpang empat RS Cinere/Siloam
18. Lereng/sebelah selatan Polsek Limo

III Wilayah Barat:

19. Perbatasan Parung-Depok (Jl Raya Parung Ciputat ujung selatan)
20. Batas (simpang tiga Jl.Raya Parung Ciputat, Jalan Raya Abdul Wahab)

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/100307715/ini-20-titik-lokasi-check-point-psbb-di-depok-wajib-taati-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke