Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Proses Mendapat Keringanan Kredit Motor Honda

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kelonggaran untuk pembayaran kredit bagi para pekerja informal, seperti ojek online, sopir taksi, nelayan, pelaku UMKM, dan sebagainya.

Bagi Anda yang terdampak virus corona (Covid-19) dan termasuk dalam pekerja informal, serta ingin mendapat keringanan kredit, silakan menghubungi perusahaan pembiyaan yang digunakan.

“Jadi syaratnya sesuai dengan yang diajukan OJK, yaitu segmen yang terdampak, atau mereka yang tak memiliki fix income,” ujar Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur FIF Group, kepada Kompas.com (1/4/2020).

Margono mengatakan, program keringanan kredit sebetulnya telah dimulai FIF Group sejak Maret lalu. FIF saat ini mayoritas melakukan pembiayaan pada kredit sepeda motor Honda di Indonesia. 

Menurutnya, konsumen yang segera melapor dan telah melengkapi persyaratan, sudah bisa mendapatkan keringanan mulai April ini.

“Silakan mengontak call center Halo FIF untuk mengajukan, jadi lewat online bisa. Kasih data-data, setelah itu kami assesment. Tidak lama, verifikasi sekitar satu atau dua hari selesai” ujar Margono.

“Nanti juga disimulasi, angsuran per bulannya jadi berapa setelah masa tenor diperpanjang. Mungkin terakhir harus datang ke kantor cabang, karena ada dokumen yang harus ditandatangani,” katanya.

Seperti diketahui, FIF Group memberikan relaksasi kredit berupa perpanjangan tenor kredit dan diskon bunga. Bukan gratis angsuran selama satu tahun seperti kabar yang beredar belakangan ini.

“Verifikasi penting, karena suka ada yang memanfaatkan situasi. Misal sebelum ada instruksi ini dia sudah macet bayar angsuran, lalu ikut program relaksasi kredit, tentu tidak bisa,” ujar Margono.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/02/082200215/begini-proses-mendapat-keringanan-kredit-motor-honda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke