Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Corona, Layanan Bayar Pajak Kendaraan Mulai Dibatasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya pencegahan penulayan virus corona (Covid-19), dan mengimplementasikan kebijakan social distancing, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan membatasi jam operasional serta mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaran secara online.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah mengatakan, layanan di kantor bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat yang terletak di Jalan Gunung Sahari sudah ditutup pada Kamis (19/3/2020).

"Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara akan dibuka kembali pada tanggal 23 Maret mendatang. Untuk sementara layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara dialikan ke wilayah Barat, Selatan, dan Timur," ujar Aris dalam siaran resminya, Jumat (20/3/2020).

Aris mengimbau para wajib pajak dari kedua daerah tersebut yang akan menunaikan kewajiban pajak kendaran bermotor (PKB) bisa mendatangi kantor Samsat di Jakarta Barat, Selatan, dan Timur.

"Seluruh pelayanan Samsat pada hari Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.

Untuk warga Jakarta yang ingin membayar PKB bisa melalui sistem online yang sudah tersedia, seperti palikasi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat dengan mudah diunduh di Google playstore.

"Warga mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," ucap Aris.

Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 dengan kebijakan sebagai berikut:

1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui : https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id

2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD.

3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan ke dalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/20/133605015/antisipasi-corona-layanan-bayar-pajak-kendaraan-mulai-dibatasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke