JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyatakan, rencana pemerintah untuk melegalisasi konversi sepeda motor lawas alais jadul bermesin pembakaran dalam atau internal combustion engine (ICE), menjadi jadi listrik murni (battery electric vehicle/BEV) tidak memungkinkan alias mustahil.
Alasannya, karena kendaraan listrik murni (BEV) memiliki kompleksitas tersendiri khususnya prihal kabel bertegangan tinggi, baterai, serta desain.
"Dari sudut pandang safety, itu not recommended. Apalagi jika tidak dikerjakan oleh pabrikan terkait, kendaraan yang sesuai spesifikasi aja masih ada kemungkinan terbakar," ujar GM After Sales & Motorsport PT YIMM, M Abidin di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
"Sekalipun ke pabrikan, konversi itu tidak mudah. Kendaraan listrik punya spesifikasi tersendiri khususnya pada bagian baterai lithium. Bila bicara Battery Management System, itu rumit loh bukan asal saja," lanjut dia.
Jika memang harus dipaksa agar ekosistem kendaraan listrik bisa tercipta secara cepat, Abidin juga menyebut opsi konversi tidak ekonomis.
"Itu dikarenakan kendaraan listrik beda dengan konvensional. Misalkan di gear setting dan drivetrain motor listrik, itu berbeda sekali dengan yang ICE. Lagian tidak semua bagian di motor konvensional terpakai semua. Jadi lebih baik beli baru," ujar dia.
Namun, pihak Yamaha Indonesia tidak menutup segala kemungkinan untuk membantu pemerintah dalam menyambut era elektrifikasi di tanah air. Hanya saja, masih banyak sektor yang patut diperhatikan daripada konversi ke kendaraan listrik.
"Bisa dari pengadaan SPKLU dulu, creating image, creating demand, pasti nanti masyarakat juga tertarik. Awareness dulu dibuat, kita pasti ikut," ucap Abidin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Dirjen Perhubungan Darat, Dewanto Purnacandra, menyebut sedang mengupayakan pelegalan rekondisi motor tua bermesin ICE untuk dikonversi menjadi BEV.
Wacana ini muncul sebagai salah satu upaya mendorong era kendaraan listrik di Indonesia, sehingga ekosistem tidak hanya tumbuh di kendaraan baru saja.
"Saat ini sedang disusun konsep serta mekanismenya, tapi harus dibahas dengan banyak pihak terkait. Sebab, ada banyak peraturan yang harus dipenuhi, jangan sampai kita melanggar. Seperti, aturan terkait modifikasi harus ada izin dari APM," ucapnya belum lama ini.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika juga mengamini rencana tersebut. Bahkan, Kemenperin akan terus mendorong agar aturan terkait konversi bisa selesai cepat.
"Jadi kami dorong motor yang sudah tidak diproduksi lagi agar dikonversi menjadi motor listrik. Karena emisinya juga tinggi, dan tingkat keamannya sudah tidak aman lagi," katanya.
"Kita masih studi semuanya, dari berbagai kemungkinan kita pelajari. Bahkan kita sudah mulai sejak Agustus 2018, kami harapkan bisa selesai dalam waktu yang cepat agar bisa segera terealisasi," ujar Putu.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/11/072200915/yamaha-sebut-konversi-motor-jadul-ke-listrik-mustahil