Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengalihan SIM, STNK dan BPKB dari Polisi Dianggap Belum Perlu

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mencuat dan memunculan polemik soal tugas Polri.

Wacana soal wewenang ini kembali ke permukaan setelah digaungkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, alih-alih memikirkan soal kewenangan polisi mengeluarkan SIM dan lainnya, saat ini lebih baik pemerintah fokus pada peraturan lalu lintas.

"Bukan tidak setuju, tapi saya rasa sekarang belum perlu, sebab saat ini sumber energi baik SDM dan lainnya lebih baik difokuskan dalam menertibkan peraturan lalu lintas, itu yang lebih penting saat ini," kata Jusri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Jusri menilai, melihat dari tingkat urgensinya maka hal itu belum masuk kriteria utama. Sebab wacana pergantian kewenangan ini perlu upaya yang besar, apalagi fungsi dan tugas polisi sudah diatur dalam Undang-undang.

"Saat ini beberapa kasus kecelakaan yang ada salah satu sumbernya ialah proses kepemilikan SIM, tapi kalau kita lihat lagi, proses melakukan penegakan hukum dan mendapatkan SIM sebetulnya mulai membaik," katanya.

"Sebagai pemerhati keselamatan berkendara, saya lebih peduli yaitu bagaimana pemerintah lebih fokus pada kerugian ekonomi yang terjadi karena kecelakaan lalu lintas, yang setara 3,1 GDP kita," kata Jusri.

Wacana soal pemindahan kewenangan polisi menerbitkan SIM dan lainnya sebetulnya bukan pertama kali. Sudah ada wacana seperti itu beberapa tahun lalu, salah satu yang ramai dibincangkan ialah kasus pada 2015 lalu.

Saat itu warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Namun setelah melukan uji materi, Majelis MK menegaskan Polri berwenang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB. Keputusan waktu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/10/094200015/pengalihan-sim-stnk-dan-bpkb-dari-polisi-dianggap-belum-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke