JAKARTA, KOMPAS.com - Eksistensi Isuzu Panther di Indonesia akan berakhir pada 2021. Bukan tanpa sebab, sang raja diesel itu harus berhenti produksi karena terganjal regulasi standar emisi Euro IV.
Ketentuan standar Euro IV untuk kendaraan roda empat berbahan bakar diesel bakal berlaku pada 7 April 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Nah, apabila masyarakat masih tertarik dan ingin memiliki Panther, bisa melirik pasar mobil bekas.
Menurut Herjanto Kosasih, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mengatakan, Panther bekas cukup mudah laku di pasaran.
“Konsumen Panther kebanyakan mereka yang cari mobil operasional. Biasanya cepat perputarannya, tidak sampai berbulan-bulan. Maksimal satu atau dua minggu sudah laku,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.
Herjanto menjelaskan, Panther transmisi manual lebih disukai konsumen ketimbang yang versi otomatis. Namun faktor mesin diesel yang irit, tangguh, dan bandel, jadi faktor utama konsumen mencari mobil ini.
Jika tertarik, berikut daftar harga Panther bekas dari situs jual beli online:
Panther Kotak
1997 Rp 40 jutaan – Rp 50 jutaan
1998 Rp 45 jutaan – Rp 55 jutaan
1999 Rp 50 jutaan – Rp 60 jutaan
2000 Rp 55 jutaan – Rp 75 jutaan
Panther Kapsul
2001 Rp 70 jutaan – Rp 90 jutaan
2002 Rp 80 jutaan – Rp 100 jutaan
2003 Rp 90 jutaan – Rp 110 jutaan
2004 Rp 100 jutaan – Rp 120 jutaan
New Panther
2005 Rp 100 jutaan – Rp 110 jutaan
2006 Rp 110 jutaan – Rp 120 jutaan
2007 Rp 120 jutaan – Rp 130 jutaan
2008 Rp 130 jutaan – Rp 140 jutaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/07/081200915/penjualan-isuzu-panther-mau-distop-harga-bekasnya-mulai-rp-40-jutaan