Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Hukum Membawa Hewan Dalam Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi beberapa pemilik hewan peliharaan sering kali tidak tega jika harus meninggalkan saat berpergian, baik dalam waktu yang singkat maupun waktu yang lama.

Hal ini menyebabkan pemilik berani untuk mengajak hewan kesayangannya bepergian, menurut Pakar keselamatan berkendara dan juga Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, sebenarnya sah-sah saja membawa hewan peliharaan ketika berkendara, namun ada hal penting yang harus diperhatikan.

“Boleh saja membawa hewan saat berkendara, tetapi hewan peliharaan tersebut harus di taruh atau di ikat di belakang sehingga tidak akan memberi distraksi kepada pengemudi. Karena salah satu kewajiban mengemudi aman adalah tertib dengan cara harus memberikan konsentrasi secara maksimal penuh pada saat kita mengemudi,” ujar Jusri kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (05/02/2020)

Ketika konsentrasi kita terganggu karena multitasking seperti memangku hewan peliharaan saat mengemudi hal itu bisa menyebabkan pengemudi terkena sanksi hukum.

“Ketika hal ini ditemui di jalan, harusnya polisi sadar dan melakukan penegakan, karena mereka punya medianya dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Salah satu pasalnya pengemudi wajib mengemudi dengan penuh konsentrasi,” ujar Jusri

Menurut Jusri hal tersebut sudah masuk ke dalam kategori in car distraction, karena bisa membuat kemampuan persepsi dan motorik pengemudi menurun, ujung-ujungnya pengemudi bisa saja hilang kendali dalam mengoperasikan kendaraannya.

“Banyak sekali contoh in car distraction, seperti telepon, mengobrol dengan lawan bicara, dandan, fokus dengan hewan peliharan saat berkendara juga termasuk. Oleh sebab jika ingin mengajak jalan-jalan hewan peliharaan saat berkendara harus aman, setidaknya ada penumpang lain yang ikut mengawasi hewan tersebut,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/05/172400515/ini-hukum-membawa-hewan-dalam-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke