Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bamsoet Dukung Pelat Nomor Warna Khusus Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberikan warna khusus pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan listrik mendapat pujian dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Melalui keterangan resmi, ia menyebut perbedaan ini bisa memudahkan petugas kepolisian di jalan ketika mengidentifikasi kendaraan yang melintas. Sebab, sebagaimana diketaui kendaraaan listrik memiliki beberapa keistimewaan.

Di DKI Jakarta, kendaraan jenis ini terbebas dari pembatasan operasional lewat ganjil-genap dan diskon parkir di beberapa tempat tertentu.

"Pelat kendaraan bermotor listrik yang memiliki detail warna biru di sisi bawahnya akan menjadi pembeda dengan pelat kendaraan lainnya. Ini menjadikan kendaraan sangat spesial sehingga menarik minat masyarakat," kata Bamsoet, panggilan akrabnya, Rabu (29/1/2020).

"Selain itu, pelat yang berbeda tersebut bisa memudahkan kepolisian yang bertugas di jalan raya dalam mengidentifikasi mana kendaraan listrik dan mana yang bukan. Mengingat, kendaraan jenis ini punya keistimewaan dari pemerintah," lanjutnya.

Bamsoet menilai, pelat khusus dengan desain warna biru sesuai dengan jati diri kendaraan listrik sebagai moda transportasi yang ramah lingkungan, bebas polusi, dan tak berkontribusi terhadap pemanasan global.

"Di DKI Jakarta misalnya, jika dirata-rata, kualitas udaranya mencapai angka 118,3 mikrogram/meter kubik, jauh dari ambang batas normal yang ditetapkan WHO sebesar 25 mikrogram/meter kubik. Dari berbagai kajian, hampir 45 persen polusi udara disebabkan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak," kata dia.

Sebagai informasi, pembeda TNKB untuk kendaraan listrik ini sesuai dengan Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.

Aturan itu sudah ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono dan berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2020.

Adapun ukuran dan desain, serta fungsi TNKB sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/165000315/bamsoet-dukung-pelat-nomor-warna-khusus-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke