Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecepatan di Tol Layang Dibatasi, Pengemudi Harus Tetap Waspada

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan dibuka untuk umum mulai 20 Desember 2019 dibatasi kecepatan maksimalnya, yaitu hanya 60 kilometer per jam (kpj). Meski begitu, bukan berarti pengemudi yang melintas jadi mengurangi tingkat kewaspadaannya.

Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, hal tersebut dikarenakan situasi dan kondisi jalan tol layang berbeda dengan jalan tol biasa.

"Kecepatan 60 kpj dengan jarak yang panjang akan membuat jenuh. Sehingga, harus lebih fokus. Bosan, fatigue, dan lain-lain akan menghinggapi pengemudi," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Sony menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperhitungkan ruang untuk kendaraan lain dapat berhenti ketika kendaraannya bermasalah atau sopirnya beristirahat untuk berhenti.

"Faktor cuaca, angin, dan lain-lain dapat mengganggu keseimbangan kendaraan. Sehingga, pengemudi harus selalu fokus dan waspada," kata Sony.

Hal lain yang dapat mengganggu konsentrasi, menurut Sony, adalah pemandangan yang tidak biasa ketika berada di ketinggian. Sehingga, pengemudi jangan sampai terbuai dengan pemandangan tersebut. Jangan lupa juga untuk selalu memantau pergerakan lalu lintas.

"Waspadai pengemudi yang mencoba jalan tol tersebut dengan kecepatan penuh, apalagi dengan teknik zigzag," ujar Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/10/073200115/kecepatan-di-tol-layang-dibatasi-pengemudi-harus-tetap-waspada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke