Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Kendaraan Mewah di Jakarta Mulai Tertib Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mencatat, sebanyak 800 kendaraan bermotor mewah sudah melunasi kewajiban membayar pajak sejak digalakkan pada 16 September 2019 lalu.

Seiring dengan diluncurkannya program pembebasan diskon piutang atau sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen, BPRD bersama pihak kepolisian kerap giat mengadakan razia baik di jalan maupun door-to-door.

"Kami pun lakukan komunikasi dengan komunitas pemilik kendaraan terkait tentang pentingnya pajak dan segera membayar kewajiban pajak," katanya saat dihubungi KOMPAS.com, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Saat ini, masih 800 kendaraan bermotor mewah yang sudah melunasi kewajiban pajaknya. Harapan kami bisa capai 100 persen sampai 30 Desember 2019 nanti (bertepatan dengan berakhirnya program pembebasan diskon pajak kendaraan)," ujar dia.

Sebelumnya, BPRD mencatat penunggak pajak kendaraan mewah yang tersebar di wilayah Ibu Kota sebanyak 1.140 kendaraan dengan potensi pajak sekitar Rp 34 miliar.

"Rata-rata dari mereka beralasan lupa bahwa sudah jatuh tempo, karena mobil yang bersangkutan jarang digunakan. Tapi setelah dilakukan komunikasi tidak masalah," kata Faisal beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, kini BPRD DKI Jakarta sedang menggelar program keringanan pajak daerah untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak kendaraan bermotor.

"Program keringanan pajak sudah dimulai pada 16 September 2019 dan terus berlaku sampai akhir tahun. Jadi diharapkan bagi pemilik kendaraan yang belum menuntaskan kewajibannya membayar pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata dia.

"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara keringanan lagi (bagi para pelanggar), kita langsung law enforcement (penegakkan hukum)," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/02/144200515/pemilik-kendaraan-mewah-di-jakarta-mulai-tertib-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke