Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Seperti Ini Cara Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Via Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor, terutama di wilayah DKI Jakarta, bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Online untuk membayar pajak. Anda tidak perlu datang langsung, karena bisa dilakukan secara online dengan menggunakan ponsel pintar.

Langkah ini juga bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat dengan cara mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.

Berkat apliasi itu, para pemilik kendaraan bisa mengetahui nominal tagihan pembayaran pajak mobil atau sepeda motor, bahkan besaran tunggakan.

"Cukup download, instal, lalu mengisi registrasi yang ada di aplikasi tersebut. Nanti setelah mengisi semua, tinggal mengikuti langkah-langkah pembayaran pajak kendaran yang sudah ada di aplikasi tersebut," ucap pegawai call center Pajak Jakarta saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Selanjutnya, untuk mekanisme atau langkah tata cara pembayaran tunggakan pajak via online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mayarakat wajib pajak ;

1. Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional : Berupa data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

2. Sistem Memverifikasi Data : Usai melengkapi registrasi, sistem akan melakukan pengecekan, apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

3. Hasil Penetapan Pajak : Mayarakat juga bisa melihat secara otomatis besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Jumlah terseut yang nantinya wajib untuk dibayarkan.

4. Notifikasi : Wajib pajak yang menunggak dan akan membayar via online akan mendapat notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak.

Penunggak pajak memiliki waktu setidaknya dua jam untuk membayar, bila tidak sistem akan menutup tagihan tersebut.

5. Pembayaran : Untuk pembayaran, wajib pajak bisa melakukan via transfer dari ATM atau bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking.

6. Bukti Pembayaran : Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

7. Pengiriman Stiker Pengesahan : Usai itu, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/02/071200015/catat-seperti-ini-cara-bayar-tunggakan-pajak-kendaraan-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke