Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Pajak, Harga Mobil Daihatsu Bisa Ikutan Naik

JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif Bea Balik Nama (BBN) kendaraan baru untuk wilayah Jakarta dikabarkan bakal naik 2,5 persen. Sekarang ini masih 10 persen, dan akan menjadi 12,5 persen.

Sejumlah produsen kendaraan dipastikan terkena imbasnya, dan Daihatsu pun mengaku bakal mengikuti rencana aturan yang akan diterapkan.

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra memastikan bakal ada kenaikan harga. Namun soal kenaikan harga, menurutnya ada beberapa faktor, bukan hanya dari tarif pajak yang meningkat.

“Faktor kenaikan harga macam-macam, sekarang bakal ada kenaikan harga karena pajaknya naik,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com Selasa (24/9/2019).

Sementara itu mengenai besaran kenaikan harga, Amelia berujar akan berbeda tergantung dari tipe mobilnya. Sedangkan soal kapan naik harga, ia mengaku masih menunggu keputusan resminya.

“Kenaikan harganya berbeda-beda sesuai kondisi harga mobilnya, hitung naik 2,5 persen,” kata Amelia.

Untuk diketahui, New Ayla misalnya saat ini dihargai mulai Rp 98,15 juta sampai Rp 151,85 juta. Jika BBN menjadi 12,5 persen, maka harganya menjadi sekitar Rp 100,603 juta hingga Rp 155,646 juta. Artinya untuk New Ayla ada kenaikan sebesar Rp 2,5 jutaan sampai Rp 3,8 jutaan.

Sedangkan New Xenia yang dihargai mulai Rp 186,650 juta hingga Rp 228,950 juta untuk saat ini, setelah kena aturan pajak baru banderolnya menjadi Rp 191,316 juta sampai Rp 234,673 juta. Bisa dibilang ada kenaikan harga sekitar Rp 4,6 jutaan sampai Rp 5,7 jutaan untuk Low MPV ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/25/064200415/imbas-pajak-harga-mobil-daihatsu-bisa-ikutan-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke