Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Rusak Kena Imbas Demo, Bisakah Diklaim Asuransi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Demo Mahasiswa untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sempat memanas. Massa melempar botol minuman dan batu ke arah depan Gedung DPR/MPR RI.

Mahasiswa juga mengancam akan melakukan aksinya hingga malam tiba, jika aspirasi mereka tak juga didengarkan.

Guna menghindari potensi dampak yang disebabkan aksi memanas dan berujung perusakan fasilitas umum hingga kendaraan, sebaiknya jangan gunakan mobil atau motor di sekitaran kawasan tersebut. Tidak terkecuali bagi kendaraan sudah dilindungi asuransi.

Sebab, patut dipahami bahwa tidak semua peserta asuransi kendaraan bisa melakukan klaim karena menjadi korban demo yang rusuh, atau kerusuhan.

Sebagaimana dikatakan Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, setiap kendaraan yang menjadi korban kerusuhan karena aksi tidak akan ditanggung kecuali sebelumnya sudah mengambil jaminan tambahan.

"Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko tersebut atau tidak. Karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kendaraan yang jadi korban kerusuhan tidak dilindungi," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pada umumnya, jelas Iwan, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan.

Kedua asuransi comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

"Jadi polis di standar asuransi Indonesia yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang disahkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat exclusion, risiko-risiko yang tidak dijamin polis standar, salah satunya huru-hara," ujar Chief Marketing Officer Adira Insurance Wayan Pariama.

Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap kerusuhan atau kerusakan akibat huru-hara, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian, polis beserta sertifikat, STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/24/163603115/kendaraan-rusak-kena-imbas-demo-bisakah-diklaim-asuransi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke