Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Biaya Resmi untuk Membuat Smart SIM

JAKARTA, KOMPAS.com – Model terbaru Surat Izin Mengemudi (SIM) akhirnya resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Bagi masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM mulai Minggu 22 September 2019, akan mendapatkan SIM terbaru ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

“Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 . Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas,” katanya di hadapan wartawan saat peluncuran Smart SIM (20/9/2019) di Hall Basket Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

Refdi juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dan evaluasi Smart SIM agar lebih baik serta bisa menjadi seperti yang diharapkan.

“Evaluasi akan kami lakukan terus menerus, kemudian sinkronisasi dan uji coba juga terus dilakukan. Mudah-mudahan untuk tahap uji coba, akan ada masukan dari siapapun agar sempurna,” tambahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/22/154200415/ini-biaya-resmi-untuk-membuat-smart-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke