Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa, Fungsi Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun bisa dilalui, namun bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat, dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, yang dimaksud dengan keadaan darurat pada huruf a adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah dan butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti pada saat mudik, di mana rest area penuh, pengguna jalan tol diperbolehkan berhenti sejenak di bahu jalan untuk beristirahat atau berbuka puasa.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/09/162200115/jangan-lupa-fungsi-bahu-jalan-tol-sesuai-aturan-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke