Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pergub Diteken, Perluasan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati sosialisasi serta uji coba, implementasi penuh dari perluasan ganjil genap, akhirnya resmi berlaku mulai hari ini, Senin (9/9/2019).

Hal ini menyusul dari ditekennya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, mulai Senin (9/9/2019) pihaknya bersama kepolisian akan berkonsentrasi pada penyelanggaraan perluasan ganjil genap, terutama pada pengendara yang masih melanggar.

"Dari draf terakhir sudah tidak ada perubahan atau revisi lagi, semua sudah fix dan ditandatangani gubernur. Besok perluasan ganjil genap secara penuh berlaku, artinya bila masih ada pelanggaran akan langsung dikenakan sanksi," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/9/2019).

Menurut Syafrin, perubahan terakhir hanya soal pembebasan ganjil genap di salah satu area yang berada di Salemba Raya.

Bila pada sebelumnya seluruh segmen area terkena ganjil genap, makan pada sisi timur tepatnya di Jalan Diponogoro hingga sampang Matraman di bebaskan.

Kondisi tersebut dilakukan untuk mengkomodir masyarakat pengguna mobil pribadi, khususnya yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo atau RSCM. Karena mobil pribadi yang dari RSCM secara otomatis akan melintasi Jalan Salemba Raya karena pintu keluar hanya melalui Jalan Diponogoro.

"Ruas tetap 25 tidak berubah, hanya yang direvisi waktu itu saja untuk segmen Salemba Raya sisi timur, selebihnya tetap," kata Syafrin.

Saat ditanya soal denda bagi para pelanggar, Syafrin menjelaskan bila hal itu nantinya akan ditangani pihak kepolisian.

"Sanksinya akan dikenakan administrasi dengan besaran maksimal Rp 500.000 sesuai Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Begitu ada mobil yang pelat nomornya melanggar masuk zona perluasan ganjil genap, otomotis akan kena sanksi," ujar Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/09/061200415/pergub-diteken-perluasan-ganjil-genap-efektif-berlaku-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke