Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Orang Tua Jangan Izinkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2019, yaitu menindak pengendara mobil atau sepeda motor yang masih di bawah 17 tahun. Sebab, usai kurang dari itu belum mengantongi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari kepolisian.

Sebagai acuan, yakni Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ), Pasal 77 ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pasal 81 menjelaskan, untuk SIM A, C dan D minimal berusia 17 tahun, kemudian SIM B1 minimal 20 tahun, dan SIM B II 21 tahun ke atas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada para orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas, kata jenderal polisi bintang dua itu juga sangat dibutuhkan, karena secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun.

"Jadi jangan diberikan kesempatan bagi anaknya yang masih di bawah umur membawa motor, apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya karena sangat berbahaya," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di kantor Korlantas Polri belum lama ini.

Refdi menambahkan, apabila tetap diberikan maka sudah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Sebab, anak tersebut belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), karena batas minimal mendapatkan SIM, yaitu 17 tahun ke atas.

"Jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian soal cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan atau rambu di jalan raya," ucap Refdi.

Selama Operasi Patuh berlangsung hingga 11 September 2019, polisi akan mencari pengendara di bawah umur. Langkah itu dilakukan agar tingkat atau fatalitas kecelakaan semakin berkurang.

Sesuai dengan tujuan diberlakukannya kegiatan ini, yakni menjaga keamanan dan keselamatan terutama bagi pengguna kendaraan, dan juga diimbau untuk selalu tertib dan mentaati rambu lalu lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/30/062200615/orang-tua-jangan-izinkan-anak-di-bawah-umur-bawa-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke