Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perluasan Ganjil Genap Berlaku Sepanjang Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Renana perluasan ganjil genap untuk menekan polusi udara di musim kemarau rupanya hanya isapan jempol. Karena dalam kenyataannya, pembatasan mobil pribadi berdasarkan pelat nomor ini berlaku sepanjang tahun.

Kondisi ini pun ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat mengumumkan soal penerapan perluasan ganjil genap untuk Jakarta yang akan berlaku mulai 9 September 2019 mendatang.

"Tidak, jadi perluasan ganjil genap ini berlaku sepanjang tahun, bukan hanya saat musim kemarau saja," ucap Syafrin saat konferensi pers di Bali Kota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Seperti diketahui, dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara, Anies Baswedan menegaskan bila perlu adanya langkah untuk menekan polusi udara. Salah satunya dengan melakukan perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau.

Namun Syafrin mengatakan ada beberapa kriteria baru yang diterapkan gubernur untuk perluasan ganjil genap ini, salah satunya pengecualian untuk mobil listrik serta kendaraan penyandang disabilitas. Keduanya dibebaskan dari regulasi ganjil genap dan akan diberikan stiker khusus sebagai pengenalnya.

"Betul, untuk mobil listrik dan kendaraan pengangkut disibilitas akan kita bebaskan. Kami juga pastikan pada wilayah yang tekena dampak ganjil genap itu sudah didukung dengan sistem transportasi umum yang memadai bagi masyaraka," ucap Syafrin.

Perluasan ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019 mendatang. Tahapanya dimulai dengan langkah sosialisasi yang saat ini sudah berjalan hingga 8 September 2019. Terdapat 16 ruas baru yang kini ikut terdampak ganjil genap, sementara untuk waktu masih sama dengan sebelumnya namun terdapat tambahan satu jam saat di sore hari hingga pukul 21.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/07/161044615/perluasan-ganjil-genap-berlaku-sepanjang-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke