Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Kita Harus Turunkan Kecepatan Kendaraan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengontrol kecepatan kendaraan sesuai dengan aturan lalu lintas, wajib hukumnya. Buka cuma menghindari agar tak ditilang petugas kepolisian, tapi yang paling penting adalah soal keselamatan.

Lalai dalam kecepatan kendaraan, menjadi salah satu penyebab kecelakaan terbesar, seperti pada 2017 lalu kejadiannya bisa mencapai 14.033 kecelakaan, di mana meninggal dunia 4.792 orang, luka berat 2.388 dan luka ringan 16.442.

Tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 116 disebutkan, pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas.

Namun, selain menyesuaikan dengan rambu-rambu lalu lintas, pengemudi harus memperlambat kendaraannya ketika menemui enam kondisi berikut ini.

a. Ketika melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.

b. Saat akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

c. Cuaca hujan dan (atau) genangan air.

d. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

e. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.

f. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/10/165613515/kapan-kita-harus-turunkan-kecepatan-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke