Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlukah Alat Pemadam Api di Dalam Mobil?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebakaran mobil beberapa waktu belakangan membuat perhatian terhadap keselamatan di jalan meningkat. Salah satu penanganannya adalah dengan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap kendaraan.

Sayangnya, keberadaan APAR masih dipandang sebelah mata sebagai alat wajib di mobil. Praktisi dan instruktur keselamatan berkendara Rudy Novianto mengungkapkan APAR menjadi pertolongan pertama saat kendaraan terbakar.

"Respon cepat saat terjadi kebakaran tentu mencoba memadamkannya. APAR pastinya ada untuk saat-saat seperti itu, berjaga-jaga sebelum kejadian. Bisa juga digunakan untuk membantu memadamkan kebakaran di kendaraan orang lain, pertolongan pertama," ucap Rudy saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Rudy mengingatkan segitiga api yang terdiri dari bahan bakar, pemicu dan udara yang menyebabkan timbulnya kebakaran. Dengan APAR, membantu mengurangi salah satu pemicu kebakaran tersebut.

Selama ini kasus kebakaran bisa tidak terdeteksi, dengan tiba-tiba muncul dari kap dan bagian lain kendaraan. Mobil pun belum memiliki sensor api, ini sebabnya APAR jadi barang yang perlu ada di setiap mobil.

"Jika ada tanda kelistrikan yang nampak di dashboard, atau mesin terasa aneh, itu juga bisa segera diperiksakan. Pinggirkan dan matikan kendaraan. Kalau ada asap yang keluar, usahakan dengan memadamkan api," ucap Rudy.

"Kalau dirasa kesulitan segera menjauh karena bisa jadi ada bahan berbahaya. Tidak lupa meminta bantuan pada pemadam dan petugas kepolisian. Menyelamatkan nyawa adalah prioritas terpenting," ucap Rudy.

Penggunaan APAR, seperti yang tertera pada tabung pemadam yakni pertama tarik pin pengaman, arahan nozzle atau pangkal selang ke sumber api, tekan pemicu untuk menyemprot dan ayunkan ke seluruh sumber api.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/04/110200615/perlukah-alat-pemadam-api-di-dalam-mobil-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke