Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Bisa Hapus Budaya "Damai di Tempat"

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri, menekankan bahwa peraturan penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) harus segera diimplementasikan.

Salah satu tujuan utama, selain memang untuk ketertiban, juga bisa menghapus stigma negatif masyarakat kepada polantas, hingga memberantas pungutan liar (pungli) atau dengan istilah damai di tempat, yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

"Kalau mau mengangkat martabat, kalian harus mau menerapkan E-TLE, gimana pun caranya, apapun tantangannya. Karena pasti banyak tantangan," ujar Chryshnanda di acara Forum Group Discussion soal E-TLE di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Penerapan tilang seperti itu, lanjut jenderal bintang satu itu E-TLE juga bisa menertibkan lalu lintas, sampai akhirnya mengurangi tingkat kecelakaan dan jumlah pelanggaran lalu lintas.

"Masyarakat akan menjadi lebih tertib, jadi ini semua merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, bukan hanya sekedar tilang, dan tilang lagi," kata dia.

Apabila aturan tersebut sudah diimplementasikan, lanjut Chryshnanda polantas tidak lagi melakukan tilang dan bertanya surat, tetapi langsung tertuju pada jenis pelanggaran dan sanksinya.

"Polisi itu bukan seperti kantor pos yang mengurus surat, tetapi misalnya pelanggar itu tidak pakai helm, sabuk pengaman dan lain sebagainya. Langsung kepada pokok tujuannya," ucap Chryshnanda.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/15/082436815/tilang-elektronik-bisa-hapus-budaya-damai-di-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke