Dengan terbitnya Pergub ini, otomatis mulai besok atau 1 Agustus 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar.
"Sudah keluar Pergubnya hari ini dengan No.77 tahun 2018. Besok sudah ada penindakan," ucap Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/7/2018).
Baca : Mulai 1 Agustus 2018, Pelanggar Ganjil-Genap Bakal Ditilang
Dalam Pergub tersebut terdapat delapan pasal yang mengatur mengenai ruas jalan arteri yang terkena ganjil genap. Aturan pelat yang boleh melintas, kendaraan yang tidak terkena aturan perluasan ganjil genap, masa pemberlakuan aturan, pemasangan rambu para ruas jalan, dan sanksi pelanggar.
Baca : Jalur Perluasan Ganjil-Genap DKI Jakarta Dipangkas
Adapun ruas jalan yang terdampak meliputi :
- Jalan Merdeka Barat
- M.H Thamrin
- Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang sampai Simpan Slipi)
- M.T Haryono
- H.R Rasuna Said
- D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Benyamin Sueub (sebagian mulai dari Bundara Angkasa sampai Kupingan Ancol)
- Jalan MEtro Pondok Indan (sebagian muali dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall)
- Jalan R.A Kartini (Sebagian mulai dari Simapng Ciputat Raya sampai Simpang Kartini)
Seperti diketaui, mobil pribadi yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda tilang sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 287 Ayat 1, dengan hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/31/193100715/ini-payung-hukum-perluasan-ganjil-genap-asian-games-2018