Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil-Genap di Jakarta Dimajukan Pukul 06.00

JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang. Semula dimulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, menjadi 06.00-10.00 WIB.

Masa uji coba dilakukan mulai Senin 23 April 2018 hingga satu pekan ke depan. Selama itu menurut AKBP Budiyanto, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggar tidak akan ditilang.

"Kalau selama masa uji coba itu hanya kita arahkan saja," ucap Budiyanto saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (20/4/2018).

Budiyanto melanjutkan, setelah diterapkan polisi akan langsung melakukan tindakan kepada pelanggar lalu lintas di semua jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap.

Kebijakan itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat.

Selain pagi, aturan ini juga diberlakukan pada sore hari, yaitu mulai pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/04/20/133109515/ganjil-genap-di-jakarta-dimajukan-pukul-0600

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke