Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sampai Kapan Ganjil-Genap Berlaku di Bekasi?

Bekasi, KOMPAS.com - Peraturan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat, berlaku mulai Senin (12/3/2018). Kebijakan itu berlangsung setiap Senin-Jumat pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB.

Skema tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Lantas, sampai kapan kebijakan tersebut diberlakukan?

"Kita akan melakukan evaluasi, rencana kita sampai akhir 2018 karena menyesuaikan dengan proses pembangunan proyek strategis nasional di Tol Jakarta-Cikampek," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa di Bekasi, Senin (12/3/2018).

Royke berharap, paket kebijakan yang diberlakukan mulai Senin (12/3/2018) ini bisa mengurai kemacetan. Royke menilai, tingkat kemacetan di Bekasi dan Tol Jakarta-Cikampek sudah sangat tinggi, bahkan sebelum ada pembangunan MRT, dan LTR.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, tiga paket kebijakan termasuk ganjil-genap bisa saja diperpanjang, tergantung dari hasil evaluasi dan kondisi lalu lintas di masa mendatang.

"Pastinya kita akan tingkatkan pelayanan dan juga melihat seberapa efektif kebijakan ini diberlakukan," kata Budi di tempat sama.

Selain itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi 40 sampai 50 persen kepadatan lalu lintas. Berdasarkan data BPTJ, di gerbang tol Bekasi Barat setiap harinya saja dipenuhi sekitar 4.400 kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/03/12/092313115/sampai-kapan-ganjil-genap-berlaku-di-bekasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke