Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tegaskan Motor Bahaya Lewat JLNT

Jakarta, KOMPAS.com - Pengguna sepeda motor masih banyak yang melintas di jalan layang non tol (JLNT). Padahal, sudah dilarang oleh polisi dan aturannya pun jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Larang itu tertuang pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bukan hanya itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.

Kemarin, Kamis (1/2/2018) ratusan pemotor putar balik di atas JLNT karena menghindar dari petugas polisi yang sedang berjaga. Tindakan seperti itu jelas sangat membahayakan buat diri sendiri dan juga orang lain.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menghimbau agar masyarakat lebih patuh lagi terhadap peraturan lalu lintas.

"Apalagi soal bahayanya, seharusnya berpikir ulang soal bahayanya. Angin di atas JLNT itu sangat besar, dan berbahaya untuk pengguna motor," ujar Budiyanto kepada KompasOtomotif, Kamis (1/2/2018) malam.

Menurut Budiyanto, setiap hari petugas polisi lalu lintas Polda Metro Jaya akan melakukan patroli dan penjagaan di ruas JLNT itu. Harapan dia, tidak ada lagi pemotor yang nekat melintas, karena sadar aturan dan risikonya.

"Perlu ada kesadaran yang begitu besar dari pemotor agar tidak mau lagi melintas di JLNT itu," ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/02/100500415/polisi-tegaskan-motor-bahaya-lewat-jlnt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke