Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mencari "Win-Win Solution" untuk Sepeda Motor

Upaya larangan ini diambil dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 93 dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 78 mengenai pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan jalan tertentu. Langkah sosialisasi dijadwalkan akan berjalan sekaligus uji coba pada 12 September 2017 mendatang.

Lagi, langkah ini mendapat reaksi keras dari pengguna motor yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah setelah sama-sama membayar pajak untuk negara layaknya kendaraan roda empat.

Menanggapi fenomena ini, Jusri Pulubuhu selaku pendiri dan instruktur Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), mengatakan bahwa protes yang dilakukan pengguna motor sebenarnya hal yang wajar karena menyangkut masalah besar yang mungkin tidak disadari oleh pemerintah.

Baca : Antara Kelakuan Negatif Pemotor dan "Upaya Dipinggirkan"

"Pemerintah menggangap pembatasan motor maka bisa mengurangi kemacetan dan membuat kenyamanan, namun ini justru terdengar tidak adil, harusnya kalau mau mobil dan motor pribadi sama-sama tidak boleh lewat. Jadi konteksnya jalan-jalan tersebut hanya untuk transportasi umum saja, atau benar-benar dibuat sebagai ruang bebas kendaraan bermotor," kata Jusri saat berbincang dengan KompasOtomotif, Rabu (6/9/2017).

"Saat situasi seperti ini yang banyak pembangunan infrastruktur motor justru lebih fleksibel digunakan. Dengan dilarangnya motor, bisa merugikan banyak orang, bukan hanya dari yang bisa kelihatan seperti material, namun hal-hal yang sifatnya kerugian tak tampak, seperti hilang waktu di jalan, hilang quality time bersama keluarga karena harus menempuh perjalan lebih lama menggunakan kendaraan umum, dan lain sebagainya," ujar Jusri.

Solusi

Menurut Jusri, regulasi pembatasan roda seperti terburu-buru untuk dilakukan. Harusnya ada pengkajian yang mendalam mengenai efek timbal balik yang diberikan pemerintahan.

Meski demikian Jusri setuju dengan tingkat kebobrokan dari segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dibuat oleh pemotor akhir-akhir ini. Menurutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengguna motor berdampak negatif pada pengguna motor lainnya yang sudah berusaha mentaati aturan lalu lintas.

Efek dari hal tersebut tentu hanya memperburuk situasi. Saat protes keras bergulir terhadap pembatasan, pengguna motor yang melanggar tidak menunjukkan itikad baik seperti santun di jalan raya.


https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/07/080200515/mencari-win-win-solution-untuk-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke