Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dukung Industri "Aftermarket" Lokal

Kompas.com - 24/02/2017, 14:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Beberapa pengusaha aftermarket otomotif merasa pemerintah kurang peduli pada perkembangan bisnisnya. Hal pertama yang menjadi pokok bahasan mengenai tingginya bea masuk barang untuk masuk ke pasar Indonesia.

Menjawab anggapan itu, Yan Sibarang Tandiele selaku D‎irektur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa sebenarnya selama ini pemerintah sudah memberikan perhatian dan kemudahan.

"Kita itu sudah ada skemanya, cuma harus ada fasilitas yang terpenuhi. Katakanlah seperti bea masuk, sebenarnya sudah ada tapi dalam impor bahan baku untuk produksi," ucap Yan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Yan, industri aftermarket belum begitu kuat di hulu atau dalam penyediaan bahan baku. Sedangkan keringanan dari pemerintah sampai saat ini masih dalam tahap bahan baku dan belum menyentuh impor barang utuh.

Baca : Lampu Hijau Pemerintah untuk Industri "Aftermarket"

"Keringanan bahan baku kami berikan kepada entitas yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan, atau jelas izin usahanya. Kalau untuk perorangan tidak mungkin," kata Yan.

Standarisasi SNI

Ghulam/Otomania Tulisan timbul yang tertera pada pelek Chemco asli.

Ketika ditanya mengenai apakah komponen atau barang aftermarket yang masuk wajib memiliki lebel Standar Nasional Indonesia (SNI), Yan menjelaskan hal terseut sudah jelas masuk dalam kriteria kewajiban.

"SNI itu menyangkut dua hal, pertama memastikan bahwa produk itu aman, ramah lingkungan dan manusia. Kedua standar itu bisa dijadikan sebagai tools untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Kita berlakukan produk itu harus memiliki SNI, maka produk sejenis yang masuk ikut aturan SNI," papar Yan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com