Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Yakin Konsumen Kebal Tarif Baru STNK

Kompas.com - 18/01/2017, 07:52 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepengurusan surat-surat kendaraan bertambah menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016. Belakangan cukup bikin resah, namun buat PT Toyota Astra Motor (TAM), hal ini bukan masalah besar.

Menurut Fransiscus Soerjopranoto, GM Eksekutif Pemasaran dan Penjualan TAM, konsumen Toyota tak akan terpengaruh dengan perkara ini. Analisanya, karena sebagian besar pembeli mobil Toyota menggunakan skema kredit.

”Seharusnya tidak menjadi beban untuk konsumen. Karena sebagian besar beli dengan sistem kredit, kalau dihitung sekaligus dengan tenor, tidak akan terasa dan menjadi beban besar,” kata pria yang akrab disapa Soerjo ini, (16/1/2017), di Jakarta.

Biasanya, jelas Soerjo, pengesahan STNK di awal sudah termasuk dengan harga kendaraan secara keseluruhan. Artinya, semua beban di awal, termasuk balik nama dan biaya-biaya lainnya sudah dimasukkan dalam tenor kredit.

Tentu saja, ini hanya menjadi analisa Soerjo dan TAM. Perusahaan, imbuh Soerjo, mendukung apa pun kebijakan pemerintah jika memang tujuannyay baik untuk pengguna mobil di Indonesia.

Dalam peraturan baru itu, tertulis bahwa penambahan tarif pengurusan berlaku ketika melakukan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Tentu, hal ini membuat harga kendaraan sedikit lebih mahal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com