Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Bikin Pelat Nomor "Pesanan" di Indonesia

Kompas.com - 30/12/2016, 11:03 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Nomor pelat kendaraan Anda bisa menjadi diubah sesuai pesanan mencirikan identitas dan selera. Sudah banyak yang melakukannya, mulai dari pemakaian satu angka, dua atau tiga. Huruf di belakang dan depan pun bisa diatur, dan tentu ada biaya khusus untuk menerbitkannya.

Korlantas Polri mulai menyosialisasikan ”tarif” baru penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Biaya yang disebut penerimaan negara bukan pajak itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. Peraturan ini menggantikan PP No 50 tahun 2010, berlaku mulai 6 Januari 2017.

Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat

Dalam aturan baru itu juga disertakan biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Biaya paling paling murah Rp 5 juta untuk. Jika lebih istimewa, tarif bisa mencapai Rp 20 juta hanya untuk membuat nomor khusus.

Biasanya, angka atau huruf pada pelat nomor pilihan itu dipesan sesuai identitas pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Entah itu angka keberuntungan, tanggal atau bulan lahir, atau simbol apa pun yang mewakili individu.

Berikut daftar biaya pembuatan NRKB pilihan :
1. NRKB pilihan 4 angka dengan huruf di belakang             Rp 5 juta
2. NRKB pilihan 4 angka tanpa huruf belakang (blank)        Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 angka dengan huruf di belakang             Rp 7 juta
4. NRKB pilihan 3 angka tanpa huruf belakang (blank)        Rp 10 juta
5. NRKB pilihan 2 angka dengan huruf di belakang             Rp 10 juta
6. NKRB pilihan 2 angka tanpa huruf belakang (blank)        Rp 15 juta
7. NRKB pilihan 1 angka dengan huruf di belakang             Rp 15 juta
8. NRKB pilihan 2 angka tanpa huruf belakang (blank)        Rp 20 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com