Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Pajak Emisi Bisa Ganggu Industri Otomotif

Kompas.com - 14/11/2016, 19:05 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sejalan dengan komitmen untuk menurunkan polusi udara sesuai Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim Paris (Conference of the Parties/COP21) tahun 2015, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian,  mewacanakan pajak baru untuk kendaraan roda empat maupun dua.

Di mana nantinya, penetapan pajak (dalam lingkup Pajak Penjualan Atas Barang Mewah/PPnBM) akan disesuaikan dengan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan, bukan lagi dari volume mesin. Namun, pemerintah masih hati-hati untuk menerbitkannya.

"Terpenting di sini,  menunggu kesiapan dari industri kita. Karena jika tidak, maka saat regulasi ini dikeluarkan, kondisi industri otomotif kita bisa melorot, karena produsen tidak bisa mengikuti," ujar I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Putu melanjutkan, karena itu Kemenperin mengandeng pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) dalam perumusan regulasi tersebut. Kemudian menyesuaikannya, agar industri tidak menjadi korban atas regulasi baru yang ditetapkan.

"Kami bersama-sama dengan Gaikindo mencari solusinya, karena nantinya dengan memberlakukan ini kami tidak ingin  mengorbankan industri. Aturan ini akan diimplementasikan untuk semua mobil," ujar Putu.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo menambahkan, secara teknologi para produsen siap. Namun, masih sedang menyesuaikan skema yang akan diberlakukan, agar tidak berefek negatif.

"Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) teknologinya sudah ada. Namun, skemanya perlu ditetapkan lagi agar tidak merugikan dari sisi tenaga kerja atau hal lainnya. Jadi masih harus dipersiapkan lagi lebih matang," ujar Kukuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau