Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Baru Sesuai Emisi, Bagaimana Nasib Mobil Tua?

Kompas.com - 14/11/2016, 18:05 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah berencana mereduksi polusi udara, yang dihasilkan kendaraan bermotor, melalui skema pajak baru sesuai emisi. Namun kebijakan ini paling mungkin dibebankan kepada kendaraan baru, lantas bagaimana mobil tua?

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) mengatakan, kondisi tersebut sudah masuk dalam kerangka pertimbangan. Namun, tidak bisa begitu saja mobil lama dihilangkan, atau dibatasi secara menyeluruh operasinya.

"Kita tidak begitu saja menyingkirkan mobil lama atau berusia tua. Namun kita mungkin saja membatasi pengoperasiannya, untuk beberapa wilayah di Indonesia," ujar Putu saat dijumpai di sela-sela diskusi E-Mobility Future of Automotive Industry di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Putu melanjutkan, mobil lama kemungkinan akan bisa dibatasi seperti di Ibu Kota Jakarta, atau wilayah yang sering kali dikunjungi oleh turis, dalam negeri maupun luar negeri. Daerah tersebut seperti Bali maupun Yogyakarta.

"Di daerah-daerah tersebut kita bisa membatasi usia dari kendaraan yang beroperasi. Kalau di Singapura, pembatasan usia mobil 10 tahun, tapi kalau di Indonesia sekarang, mobil 50 tahun juga masih digunakan," ujar Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau