Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budaya Langgar Batas Kecepatan Menjamur di Jalan Tol

Kompas.com - 14/12/2015, 18:55 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Majalengka, KompasOtomotif – Apakah Anda tahu batas kecepatan minimal kendaraan di jalan tol 60 kpj dan tertinggi 100 kpj?

Aturan itu jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi aplikasi di lapangan tidak selalu demikian.

Bukti konkret terjadinya pelanggaran didapat dari hasil survei yang dilakukan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) sebagai pengelola jalan tol terpanjang di Indonesia, Cikopo-Palimanan (Cipali). Dibantu Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan speed gun, pemeriksaan laju kendaraan dilakukan pada Senin (14/12/2015).

Menurut Wakil Direktur Utama LMS Hudaya Arryanto, 35 persen dari kendaraan golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus) yang melintas melebihi kecepatan 100 kpj. Kecepatan rata-rata yang terekam di lokasi 105 kpj.

Pelanggaran bukan hanya itu, dijelaskan juga 75 persen kendaraan Golongan III hingga V (Truk dengan dua sampai lima gandar) yang melintas dikendarai di bawah batas kecepatan paling pelan 60 kpj.  Rata-rata kecepatan kendaraan jenis itu 55 kpj.

“Hal ini berbahaya, karena berpotensi terjadinya kecelakaan dan tabrak belakang, apalagi jika pengemudi kurang antisipasi akibat kondisi fisik yang telah mencapai titik lelah,” ujar Hudaya dalam keterangan resminya, Senin (14/12/2015).

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Sugihardi, mengatakan, menurut evaluasi dari berbagai kecelakaan pada tol Cipali, penegakan hukum atas batas kecepatan harus dilakukan agar mengurangi kecelakaan. Speed gun jadi alat utama pendeteksi, setelah itu petugas akan menentukan tindakan lanjutan.

LMS menjelaskan telah menambah rambu-rambu peringatan zona penindakan batas kecepatan untuk menemani rambu batas kecepatan dan spanduk peringatan keselamatan berkendara yang telah terpasang sebelumnya. Langkah ini untuk mengingatkan pengemudi aturan yang berlaku serta meningkatkan keselamatan berkendara.

Kesimpulan dari hasil survei, masih banyak pengemudi yang tidak memerdulikan kecepatan di jalan tol. Hasil data yang dikumpulkan LMS hanya meliputi batas kecepatan saja tapi sebenarnya ada hal yang lebih penting yakni pengetahuan pengemudi soal aturan baku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau