Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Periksa Ini Sebelum Beli Mobil Bekas

Kompas.com - 23/10/2015, 07:41 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
 — Hal penting lainnya ketika hendak membeli mobil bekas (mobkas) yakni memeriksa keabsahan surat-surat mobil tersebut. Sebab, tidak bisa dimungkiri bahwa ada oknum tertentu yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan zaman sehingga bisa memalsukan dokumen.

Arsyah, Regional Manager Mobil88, menuturkan, ketika membeli mobkas, apalagi di showroom kecil, calon konsumen wajib memeriksa kelengkapan dan keabsahan surat-surat mobil yang akan dibeli. Sebenarnya, mengecek keabsahan surat membutuhkan waktu yang panjang karena harus datang ke kepolisian setempat, tetapi tetap ada cara sederhananya.

“Kalau orang yang sudah paham pasti tahu karakter huruf dari masing-masing merek karena masing-masing merek memiliki karakter berbeda-beda. Jika tidak sesuai dengan aslinya, dipastikan ada masalah,” kata Arsyah kepada KompasOtomotif di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurut Arsyah, karena teknologi dan inovasi sudah modern, maka sejumlah oknum memanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti memalsukan dokumen atau surat-surat mobil. Saat ini semua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sudah sama. Beda dengan dulu yang duplikat warnanya beda, yakni merah.

Sales Mobil88 sedang menawarkan produk kepada konsumen yang hadri di acara Weekend Surprise 2015

“Jadi sudah agak susah juga kalau dilihat secara fisik, apalagi canggihnya printer sekarang jadi disalahgunakan. Hologram saja bisa dipalsukan sekarang,” ucapnya.

Maka dari itu, Arsyah menyarankan, jika membeli mobkas, datang saja ke outlet Mobil88 karena semuanya, termasuk kelengkapan dan keabsahan surat-suratnya, lengkap dan tidak ada yang palsu.

“Karena kami sebelum memutuskan untuk membeli, kami datang ke Polda dan melihat di buku besar apakah mobil tersebut bermasalah atau tidak. Jika bermasalah maka tidak akan dibeli dan dijual ke konsumen,” katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com