Jakarta, KompasOtomotif – Kenaikan pajak bea masuk (import duty) untuk kendaraan bermotor CBU (completely built up) dari 40 persen menjadi 50 persen seperti “pukulan kedua” buat perusahaan otomotif yang khusus menjual mobil mewah di Indonesia. Sebagai wakil dari Jerman, BMW Group Indonesia (BGI) mengatakan peraturan baru itu bakal memengaruhi penjualan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Isi peraturan itu menetapkan pajak bea masuk hanya dinaikan buat unit CBU dari negara yang tidak punya kerja sama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN. Keputusan telah diundangkan pada 9 Juli 2015 dan sudah berlaku sejak 23 Juli 2015 lalu.
“Kenaikan tentunya berdampak pada penjualan kendaraan premium di Indonesia, apalagi mempertimbangkan fakta bahwa tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak PPnBM yang cukup signifikan,” kata Jodie O’tania Head Corporate Communication Departement BGI, kepada KompasOtomotif Kamis (30/7/2015).
Kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 19 Maret 2014. Dalam peraturan itu menetapkan kenaikan PPnBM 125 persen buat mobil bermesin bensin di atas 3.000 cc dan bermesin diesel di atas 2.500 cc.
Meski sulit Jodie mengatakan BMW Indonesia menghormati dan selalu mematuhi kebijakan apapun yang telah ditetapkan pemerintah. "Harapannya keputusan peningkatan pajak tersebut dapat mendukung tujuan utamanya yaitu meningkatkan perekonomian Indonesia dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” kata Jodie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.