Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audi Didenda Rp 475,4 Milliar di China

Kompas.com - 15/08/2014, 09:00 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Shanghai, KompasOtomotif - Pemerintah China akan menjatuhkan denda pada Audi 250 juta yuan (Rp 475,4 miliar) karena melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli, seperti dilansir harian lokal 21st Century Business Herald, yang dikutip Bloomberg (14/8/2014). Menurut sumber internal pemerintahan, nilai denda yang dibebani dihitung berdasarkan persentase penjualan mobil di Provinsi Hubei.

Menurut UU Tahun 2008 tentang Anti-Monopoli, Komisi Pengembangan Nasional dan Reformasi (NDRC) punya kewenangan membebani setiap pelanggar dengan perhitungan 1-10 persen keuntungan perusahaan pada tahun sebelumnya. Ketika coba dikonfirmasi, pihak Audi masih belum bisa dihubungi.

NRDC telah melakukan penyelidikan praktik bisnis Audi via jaringan pemasaran mereka di Hubei. Sebelumnya, Audi telah mengatakan bersama mitra lokal, Grup FAW, melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku dan segera menerima hukuman.

Sejumlah aksi proaktif dari pemerintah China yang menuding sejumlah prinsipal otomotif asing melakukan pelanggaran peraturan mulai memicu ketegangan dengan Eropa. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Eropa, sebelumnya mengatakan langkah intimidasi dihalalkan untuk memojokkan perusahaan yang dianggap melanggar.

Dugaan pelanggaran juga seperti hanya fokus pada industri otomotif dan melibatkan merek asing lain, termasuk Jepang dan Amerika Serikat.

"Perusahaan asing di China biasa menikmati banyak insentif, tapi perasaan ini sepertinya mulai pudar. China memang tetap jadi lokasi yang baik untuk menanamkan modal untuk jangka menengah dan panjang, ketimbang pasar yang sudah jenuh. Tapi, kondisi permainan sudah berubah dan lingkungan kini sudah tidak lagi pro insentif seperti sebelumnya," beber Kelly Liu, konsultan dari Carroll, Burdick & McDonough LLP di Beijing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com