Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Ini Kena ETLE karena Gantung Helm

Kompas.com - 09/02/2025, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pengendara sepeda motor yang kerap meremehkan aturan berlalu lintas baik lupa maupun disengaja dengan berbagai alasannya.

Alhasil, pengendara tiba-tiba diberikan surat keterangan tilang oleh kepolisian setempat seperti video yang dibagikan akun Instagram @aboutdkj.

Dalam cuplikan singkat itu, terlihat seorang pengguna motor tengah melihat laporan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara online di laptop bersama rekan kerjanya.

Baca juga: Modal Aion Bertarung dengan Mobil China Lain

Ilustrasi pengendara motor(SHUTTERSTOCK) Ilustrasi pengendara motor

Sebab dirinya bingung kena tilang karena merasa selalu mentaati aturan berkendara. Namun setelah gambar tilang diperlihatkan, ternyata pengendara terkait kedapatan sedang tidak menggunakan helm.

Lucunya, ia bukannya tidak membawa helm melainkan kelengkapan berkendara tersebut sengaja dilepas dan berada di tangannya.

"Duh, padahal ada (helm)," kata teman pengemudi di video itu.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:

  • Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
  • Di halaman utama, pilih menu 'Cek Data' di bagian kanan atas
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik 'Cek Data'
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".

Baca juga: Bagnaia Sebut Yamaha Bisa Jadi Ancaman di MotoGP 2025

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ABOUT DK JAKARTA (@aboutdkj)

Sementara itu, kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status. Dalam hal kendaraan terkena e-tilang, pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Adapun jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sebagai berikut:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak memakai helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Sedangkan besaran denda tilang ETLE bagi pengendara motor yang tidak mengenakan helm diatur dalam Pasal 290 UU LLAJ, yaitu sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau