Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Tak Ikuti SOP, Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

Kompas.com - 07/02/2025, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Km 41+400 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada 4 Februari 2025 pukul 23.30 WIB, melibatkan enam kendaraan, termasuk truk dan beberapa mobil.

Kecelakaan ini telah membuka mata kita bahwa masih banyak truk yang tidak berkendara sesuai standard operating procedure (SOP).

Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad, mengatakan, pihaknya telah memasang rambu peringatan bagi kendaraan sebelum Gerbang Tol Ciawi 2.

“Sudah ada sebenarnya, rambu-rambu di sepanjang jalan tol sudah jelas. Bahwa kendaraan berat mengambil lajur sebelah kiri,” ujar Alvin di Bogor, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Ketika Duta Sheila on 7 Terlihat Sedang Naik Motor Listrik

Menurutnya, masih banyak angkutan barang yang tidak melaju di lajur kiri jalan tol.

Salah satunya seperti truk yang terlibat kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2.

“Tapi memang kita hadapi di jalan, kebanyakan pengguna jalan seperti kendaraan besar ini tidak mengambil anjuran yang diberikan,” kata dia.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, truk dan bus wajib berjalan di lajur kiri karena kendaraan bertonase besar ini biasanya berjalan lebih lambat dari kendaraan umumnya.

“Bus dan truk diberikan lajur di kiri yang relatif paling lambat,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

“Ataupun misalkan terdiri dari tiga lajur, boleh berada di tengah untuk mendahului. Sedangkan lajur kanan untuk melaju kencang,” katanya.

Baca juga: Ada BPKB Elektronik untuk Mobil Baru, Berlaku Maret 2025

Walaupun truk dan bus diberikan lajur sebelah kiri, bukan berarti bisa seenaknya berjalan dengan lambat.

Kendaraan-kendaraan bertonase besar ini tetap harus mengikuti batas kecepatan minimal yang ditetapkan.

Jangan sampai lambatnya truk dan bus yang berjalan di lajur paling kiri membuat lalu lintas jalan tol menjadi tersendat.

Baca juga: Bus Baru PO Luthansa, Varian Legacy SR3 Mesin Depan Paling Mewah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
memang semua fruk2 itu ngak punya otak supirnya, seenak udelnya, mau ya jalan di jalur kedua dan ketiga kalau di jln tol, pdhal peraturan sdh jeles, fruk2 harus di jalur paling kiri


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau