Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada BPKB Elektronik untuk Mobil Baru, Berlaku Maret 2025

Kompas.com - 06/02/2025, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengungkapkan tengah mempersiapkan peluncuran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang akan berlaku bagi kendaraan roda empat baru pada Maret 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri yang dikutip dalam siaran pers pada Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Denda dan Sanksi jika Telat Perpanjang Pajak Kendaraan

Ilustrasi STNK dan BPKB. Cara bayar pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat melalui SAMBARA serta persyaratan yang perlu disiapkan.tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK dan BPKB. Cara bayar pajak kendaraan bermotor wilayah Jawa Barat melalui SAMBARA serta persyaratan yang perlu disiapkan.

"Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik khusus roda empat kendaraan baru. Untuk roda dua masih menggunakan BPKB lama," ujar dia.

Sumardji menambahkan, BPKB elektronik nantinya akan berbentuk seperti e-paspor, dengan chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.

"Dulu BPKB berbentuk lembaran besar, kini bentuknya lebih kecil seperti paspor, dan dilengkapi cip yang menyimpan data kendaraan lengkap. Jika hilang, data bisa diakses dengan mudah dan dicetak kembali," ucap dia.

Pelatihan untuk penerbitan BPKB elektronik ini melibatkan seluruh Polda di Indonesia. Pihak dari Korlantas menargetkan bisa selesai pada Maret 2025 mendatang.

Baca juga: Menteri PU Sebut Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi karena Truk ODOL

Sehingga pemberlakuan dan penerbitan BPKB elektronik untuk mobil baru bisa diterapkan serentak di seluruh Polda.

“Bulan Maret ini selesai pelatihan semua harus kita jalankan, serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran di bulan Maret ini sudah bisa jalan,” kata Sumardji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau