Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Klaim Biaya PNBP Pembuatan BPKB Elektronik Masih Sama

Kompas.com - 31/10/2024, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri saat ini sedang mengevaluasi hasil uji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

Kabarnya, penerapan BPKB elektronik masih menunggu sejumlah persiapan. Salah satunya terkait penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, tarif pembuatan BPKB elektronik sesuai PNBP diperkirakan masih sama dengan model lama.

Baca juga: Cara Mengoperasikan Mobil Transmisi Matik agar Irit BBM

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

“Belum (diatur), masih sama, PNBP-nya sama,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).

Sebagai informasi, pembuatan BPKB konvensional dikenakan tarif PNBP untuk sepeda motor sebesar Rp 225.000.

Sementara tarif PNBP untuk BPKB mobil adalah Rp 375.000, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca juga: Motor Listrik Alva N3 Resmi Meluncur, Dijual mulai Rp 18,5 Juta

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik memiliki bentuk yang mirip buku, tetapi lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional.

“(Tarif) PNBP enggak berubah, sama. Teknologinya saja yang digantikan,” ucap Yusri kepada Kompas.com (27/10/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau