JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri saat ini sedang mengevaluasi hasil uji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Kabarnya, penerapan BPKB elektronik masih menunggu sejumlah persiapan. Salah satunya terkait penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, tarif pembuatan BPKB elektronik sesuai PNBP diperkirakan masih sama dengan model lama.
Baca juga: Cara Mengoperasikan Mobil Transmisi Matik agar Irit BBM
“Belum (diatur), masih sama, PNBP-nya sama,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).
Sebagai informasi, pembuatan BPKB konvensional dikenakan tarif PNBP untuk sepeda motor sebesar Rp 225.000.
Sementara tarif PNBP untuk BPKB mobil adalah Rp 375.000, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Baca juga: Motor Listrik Alva N3 Resmi Meluncur, Dijual mulai Rp 18,5 Juta
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik memiliki bentuk yang mirip buku, tetapi lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional.
“(Tarif) PNBP enggak berubah, sama. Teknologinya saja yang digantikan,” ucap Yusri kepada Kompas.com (27/10/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.