JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik menjadi langkah maju Korlantas Polri dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia.
Dengan adanya BPKB elektronik, proses pengelolaan dan kepemilikan kendaraan menjadi lebih efisien, transparan, dan aman.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, penerapan BPKB elektronik masih dalam kajian pihaknya.
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB?
“Ini sedang kami kaji, evaluasi hasil uji coba. Nanti setelah ada hasil uji coba nanti kami akan terapkan di seluruh Indonesia,” ujar Aan di Tangerang, Rabu (30/10/2024).
“Ini kan nanti jadi pilihan, jadi pilihan dari para yang daftar kendaraan, menggunakan BPKB elektronik atau menggunakan BPKB yang konvensional,” kata dia.
BPKB elektronik memiliki fungsi yang sama dengan BPKB konvensional. Nantinya, BPKB elektronik dapat menyimpan data kepemilikan kendaraan bermotor dalam bentuk digital.
Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Resmi Urus BPKB yang Rusak
Selain itu, BPKB elektronik dapat diakses secara online melalui aplikasi atau portal yang disediakan oleh instansi terkait.
“Mudah-mudahan (BPKB elektronik berlaku tahun depan), kalau hasil evaluasi kami bisa diterapkan, ya Insyaallah bisa diterapkan,” ucap Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.